Sabtu, 20 Februari 2016

SEJARAH MATA UANG INDONESIA (RUPIAH)


Nama rupiah sering dikaitkan dengan rupee mata uang India, namun menurut Adi Pratomo, salah satu sejarawan uang Indonesia, rupiah diambil dari kata rupia dalam bahasa Mongolia. Rupia sendiri berarti perak. Memang sama dengan arti rupee, namun rupiah sendiri merupakan pelafalan asli Indonesia karena adanya penambahan huruf ’h’ di akhir kata rupia, sangat khas sebagai pelafalan orang-orang Jawa. Hal ini sedikit berbeda dengan banyak anggapan bahwa rupiah adalah salah satu unit turunan dari mata uang India. Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata rupia itu sendiri, dengan begitu rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit turunan dari mata uang India tersebut.
Mata uang rupiah sendiri diperkenalkan pertama kali pada zaman pemerintahan penjajahan Jepang, yaitu dengan nama resmi versi Jepangnya “ Rupiah Hindia Belanda”. Kemudian setelah perang dunia berakhir, namanya berubah menjadi mata uang “rupiah jawa” yang dibentuk oleh BI (Bank Indonesia) dimana waktu itu bernama Javaans Bank. Perjuangan untuk menciptakan mata uang sendiri tidak berhenti di situ.
Pada awal kemerdekaan, banyak mata uang yang beredar di masyarakat. Hal ini menimbulkan kepanikan dan penurunan kepercayaan terhadap mata uang resmi pemerintah. Salah satu faktor yang menyebabkan hal ini terjadi adalah belum adanya sistem administrasi yang mantap dan kepastian hukum pada waktu itu. Banyaknya uang yang beredar menimbulkan efek negatif berupa penurunan nilai mata uang.
Salah satu usaha yang dikeluarkan pemerintah untuk menetralisir keadaan adalah dengan mengeluarkan kebijakan baru berupa perevisian mata uang sebelumnya menjadi ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) yang dikeluarkan pada 26 Oktober 1946. Kemudian langkah yang diambil pemerintah selanjutnya adalah dengan membentuk bank-bank swasta dengan tujuan untuk mengatur peredaran mata uang yang baru ORI. Dengan kebijakan ini, keadaan kepanikan dan kepercayaan masyarakat dapat dikendalikan.
Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah saat itu terus berusaha mencari  kebijakan lebih kuat untuk menopang perekonomian nasional. Sehingga ORI yang kurang dipercaya untuk dapat melakukan hal tersebut direvisi kembali pada tahun 1949. Alasan utama penggantian ORI adalah nilai tukarnya yang sangat rendah jika dibandingkan dengan mata uang lain yang beredar saat itu, terlebih lagi jika dilihat dari segi jumlahnya, peredaran ORI masih dapat dibilang terlalu sedikit (namun memilki nilai tukar yang rendah).
Berlatar-belakang tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan untuk mengganti ORI menjadi rupiah pada 2 November 1949. Kebijakan dalam mengeluarkan rupiah saat itu, tidak serta-merta mengukukan mata uang ini sebagai mata uang tunggal di dalam negeri. Salah satu mata uang yang masih beredar adalah mata uang yang dikeluarkan oleh RIS. Bukti lain yang menunjukkan penggunaan rupiah banyak menemui kendala waktu itu adalah dengan adanya fakta bahwa rupiah baru digunakan di kepulauan Riau pada tahun 1964 dan di Papua (Irian Jaya Barat) pada tahun 1971.
Kemudian permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan sekarang adalah dengan turunnya daya tukar nilai tukar rupiah. Kebijakan populer yang berkembang dewasa ini adalah dengan mengeluarkan himbauan untuk memakai rupiah jika bertransaksi di dalam negeri. Himbauan tersebut ditujukan terutama bagi badan perusahaan pemerintah. Namun, keputusan tersebut hanya diterapkan dengan cara himbauan sehingga tidak mengikat pihak-pihak yang terkait. Alhasil dampak positif yang diharapkan dari kebijakan ini masih jauh panggangan dari api, jauh di bawah ideal.
Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar